Pernyataan aneh ini muncul dari seorang Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informasi Kota Banjarbaru, Antonie Arpan. Beliau menyatakan melalui media massa (Metro Banjar, 28/2/2013) bahwa, "Tapi kami maklumi juga bila ada yang sudah lebih dulu menaikkan tarif Rp2.000,- untuk roda dua".
Pokok masalah adalah, adanya seseorang yang kesal karena ditarik parkir roda dua sebesar Rp2000 di Banjarbaru, sementara diketahui selama ini tarifnya adalah Rp1000,- kecuali ada event atau acara khusus.
Secara resmi, tarif Rp1.000,- tersebut adalah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang masih berlaku tentang hal terkait.
Bagaimana dengan tarif parkir roda dua sebesar Rp2000,-?
Itu masih wacana, yang bahkan tidak masuk dalam PROLEGDA Banjarbaru 2013!
Artinya, masih jauh dari sebuah dasar hukum yang jelas dan berlaku.
Perlu digarisbawahi, bahwa ini bukan soal nominal uang, melainkan soal penegakan aturan dan betapa anehnya komentar KADISHUBKOMINFO Kota Banjarbaru tersebut di a…
Pokok masalah adalah, adanya seseorang yang kesal karena ditarik parkir roda dua sebesar Rp2000 di Banjarbaru, sementara diketahui selama ini tarifnya adalah Rp1000,- kecuali ada event atau acara khusus.
Secara resmi, tarif Rp1.000,- tersebut adalah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang masih berlaku tentang hal terkait.
Bagaimana dengan tarif parkir roda dua sebesar Rp2000,-?
Itu masih wacana, yang bahkan tidak masuk dalam PROLEGDA Banjarbaru 2013!
Artinya, masih jauh dari sebuah dasar hukum yang jelas dan berlaku.
Perlu digarisbawahi, bahwa ini bukan soal nominal uang, melainkan soal penegakan aturan dan betapa anehnya komentar KADISHUBKOMINFO Kota Banjarbaru tersebut di a…